Sabtu, 17 Agustus 2019

HUT ke - 74 RI; Presiden RI Menganugrahkan Tanda Kohormatan kepada Dosen dan Pegawai IAIN Parepare


Humas IAIN Parepare --- Upacara bendera 17 Agustus 2019 dalam rangka peringatan HUT ke- 74 Republik Indonesia di kampus IAIN Parepare berlangsung lebih meriah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain dihadiri pejabat, dosen, pegawai dan tenaga teknis lainnya. Upacara ini, juga dihadiri oleh pengurus organisasi mahasiswa dan juga mahasiswa baru yang berjumlah 1.750 orang.









Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Rektor, Sitti Jamilah Amin menjadi pembaca naskah Proklamasi, pasukan pengibar bendera dan pemimpin upacara berasal dari Risemen Mahasiswa.





Prosesi upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ini berlangsung penuh hikmat. Khususnya, ketika pasukan pengibar bendera melaksanakan tugasnya. Bendera pusaka, sang saka merah putih djemput khusus pasukan pengibar dan diserahkan oleh inspektur upacara. Penaikan bendera ini diiringi dengan lagu Indonesia Raya yang berlangsung sangat hikmat.









Dalam rangkaian upacara tersebut, Hj. Musyarrafah Amin selaku Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Keuangan membacakan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40/TK/Tahun 2019 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, maka pemerintah melalui Presiden RI memberikan penganugrahan tanda kehormatan kepada abdi negara.









Pada momentum HUT RI tahun 2019 ini, Presiden RI, H. Joko Widodo memberikan anugrah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 18 PNS Dosen dan Pegawai IAIN Parepare. Ke- 18 Pegawai Negeri Sipil tersebut dinilai layak memperoleh penghargaan tersebut karena mereka telah bekerja sebagai abdi negara dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar tahun 1945, negara dan pemerintah serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menurus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.









Dosen dan pegawai yang berhak memperoleh tanda kehormatan dari Presiden RI,, dengan masa pengabdian 20 tahun, yaitu : Dr. H. Sudirman L, M.H., Dr. Herdah, M.Pd., Dra. Rukiah, M.H., Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Pd., H. Ambo Dalle, S.Ag., M.Pd., Dr. Hannani, M.Ag.. Sementara untuk masa pengabdian 10 tahun, yaitu Sri Mulianah, S.Ag.,M.Pd., Ali Rahman, S.Ag., M.Pd., Iskandar, S.Ag., M.Sos.I., Dr. Ramli, S.Ag., M.Sos.I., Nurhikmah, .M. Sos.I., Hilmiah, S.Pd.I., Ade Hastuty, ST., S. Kom., M.T., Aris, S.Ag.,M.H., Junaeni, S.E., Ak., Muh. Ishaq, S.T.,M.M., Abd. Hamid, S. Kom., dan Hasim, S.Sos., M.M.









Ahmad Sultra Rustan selaku Inspektur upacara mewakili Presiden RI memberikan dan memasangkan tanda kehormatan Satyalanca Karya Satya kepada nama-nama yang dinyatakan berhak menerimanya. Tujuan pemberian Tanda Kehormatan adalah untuk menghargai jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar